Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini diambil di tengah bergulirnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 yang menyeret mantan petinggi Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa status pencekalan Fuad Hasan telah berakhir dan tidak lagi diperpanjang per Kamis (19/2/2026).
Kesesuaian dengan Aturan KUHAP Baru
Keputusan KPK untuk melepas status cekal Fuad Hasan didasarkan pada penyesuaian prosedur hukum yang berlaku. Budi menjelaskan bahwa dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tindakan pencegahan ke luar negeri kini lebih difokuskan secara ketat.
“Cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa. Kami ingin memastikan setiap proses hukum di KPK firm sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Budi.
Hal ini mengindikasikan bahwa posisi Fuad Hasan saat ini dipandang sebagai saksi, sehingga pencekalannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.
Pencekalan Yaqut dan Gus Alex Diperpanjang
Berbeda dengan Fuad Hasan, KPK justru mempertegas status pencekalan terhadap dua tersangka utama dalam kasus ini:
-
Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menteri Agama)
-
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Staf Khusus Menag)
Keduanya tetap dilarang bepergian ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan. KPK menegaskan telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait peran keduanya dalam kebijakan pembagian kuota haji yang dinilai melanggar undang-undang.
Akar Persoalan: Jatah “Haji Khusus” yang Melebihi Batas
Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 jemaah kuota haji tahun 2024. Sesuai Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun, di era Yaqut, kuota tambahan tersebut dibagi rata (50:50) antara jemaah reguler dan jemaah khusus.
Kebijakan ini berdampak fatal bagi antrean haji nasional:
-
8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun batal berangkat.
-
Terjadi ketidakadilan alokasi bagi mereka yang seharusnya memiliki prioritas berdasarkan masa tunggu.
Status Hukum Terkini Kasus Kuota Haji 2024
| Nama Tokoh | Jabatan/Latar Belakang | Status Hukum | Status Cekal |
| Yaqut Cholil Qoumas | Eks Menteri Agama | Tersangka | Aktif (Diperpanjang) |
| Ishfah Abidal Aziz | Eks Staf Khusus | Tersangka | Aktif (Diperpanjang) |
| Fuad Hasan Masyhur | Pemilik Maktour Travel | Saksi | Dihentikan |
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







