• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

KPK hentikan cekal bos Maktour Fuad Hasan Masyhur, namun penyidikan korupsi kuota haji eks Menag Yaqut tetap berjalan.

musa by musa
20/02/2026
in Nasional
0
haji
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tidak memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri (cekal) terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur. Langkah ini diambil di tengah bergulirnya penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024 yang menyeret mantan petinggi Kementerian Agama.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa status pencekalan Fuad Hasan telah berakhir dan tidak lagi diperpanjang per Kamis (19/2/2026).

Kesesuaian dengan Aturan KUHAP Baru

Keputusan KPK untuk melepas status cekal Fuad Hasan didasarkan pada penyesuaian prosedur hukum yang berlaku. Budi menjelaskan bahwa dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, tindakan pencegahan ke luar negeri kini lebih difokuskan secara ketat.

“Cegah luar negeri hanya bisa dilakukan kepada tersangka ataupun terdakwa. Kami ingin memastikan setiap proses hukum di KPK firm sesuai peraturan perundang-undangan,” ujar Budi.

Hal ini mengindikasikan bahwa posisi Fuad Hasan saat ini dipandang sebagai saksi, sehingga pencekalannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk dilanjutkan.

Pencekalan Yaqut dan Gus Alex Diperpanjang

Berbeda dengan Fuad Hasan, KPK justru mempertegas status pencekalan terhadap dua tersangka utama dalam kasus ini:

  1. Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menteri Agama)

  2. Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Eks Staf Khusus Menag)

Keduanya tetap dilarang bepergian ke luar negeri demi kelancaran proses penyidikan. KPK menegaskan telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait peran keduanya dalam kebijakan pembagian kuota haji yang dinilai melanggar undang-undang.

Akar Persoalan: Jatah “Haji Khusus” yang Melebihi Batas

Kasus ini bermula dari pembagian tambahan 20.000 jemaah kuota haji tahun 2024. Sesuai Undang-Undang Haji, kuota haji khusus seharusnya hanya dijatah sebesar 8 persen dari total kuota nasional. Namun, di era Yaqut, kuota tambahan tersebut dibagi rata (50:50) antara jemaah reguler dan jemaah khusus.

Kebijakan ini berdampak fatal bagi antrean haji nasional:

  • 8.400 jemaah reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun batal berangkat.

  • Terjadi ketidakadilan alokasi bagi mereka yang seharusnya memiliki prioritas berdasarkan masa tunggu.

Status Hukum Terkini Kasus Kuota Haji 2024

Nama Tokoh Jabatan/Latar Belakang Status Hukum Status Cekal
Yaqut Cholil Qoumas Eks Menteri Agama Tersangka Aktif (Diperpanjang)
Ishfah Abidal Aziz Eks Staf Khusus Tersangka Aktif (Diperpanjang)
Fuad Hasan Masyhur Pemilik Maktour Travel Saksi Dihentikan

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #JurnalPelopor #KorupsiHaji #KPK #Maktour #YaqutCholilQoumas #KasusHaji2024 #HukumIndonesia #UpdateKPK #FuadHasanMasyhur
Previous Post

MBG Pontianak: Armada Datang Telat, Makanan Terpaksa Ditolak.

Next Post

Rupiah Loyo! Biaya Umrah Ramadan 2026 Melonjak Drastis.

musa

musa

Related Posts

makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
keraton
Nasional

Konflik Keraton Memanas, Ancaman Gugatan PTUN

19/01/2026
ferry irawan
Nasional

Di Balik Tragedi Pesawat ATR, Kisah Ferry Irawan

19/01/2026
evakuasi
Nasional

Bagian Pesawat ATR Ditemukan, Proses Evakuasi Masih Tertahan

19/01/2026
Next Post
rupiah

Rupiah Loyo! Biaya Umrah Ramadan 2026 Melonjak Drastis.

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.