Jurnal Pelopor – Gelombang kecaman internasional, khususnya dari negara-negara Arab, menghujam pemerintah Israel setelah mereka menyetujui proses pengalihan sebagian besar wilayah di Tepi Barat menjadi status “milik negara” (state land). Langkah ini dinilai sebagai upaya aneksasi de facto terbesar sejak pendudukan wilayah tersebut pada tahun 1967.
Negara-negara seperti Mesir, Qatar, dan Yordania secara tegas menyebut tindakan ini sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan “perebutan tanah besar-besaran” yang merampas hak kedaulatan rakyat Palestina.
Poin Utama Kebijakan Israel
Menurut laporan media lokal dan lembaga pengawas Peace Now, langkah ini memiliki implikasi yang sangat luas:
-
Fokus di Area C: Proses klaim ini akan menyasar Area C, yang mencakup sekitar 60 persen wilayah Tepi Barat yang saat ini berada di bawah kendali keamanan militer Israel.
-
Pembelian Tanah Langsung: Kabinet keamanan Israel kini mengizinkan warga Yahudi untuk membeli tanah di Tepi Barat secara langsung.
-
Pengambilalihan Situs Keagamaan: Otoritas Israel diberi wewenang untuk mengelola situs-situs keagamaan tertentu, bahkan di wilayah yang secara administratif berada di bawah kendali Otoritas Palestina (sesuai Perjanjian Oslo).
Argumen dan Kritik
| Pihak | Pernyataan / Posisi |
| Pemerintah Israel | Langkah ini diperlukan untuk “klarifikasi hak yang transparan” dan menyelesaikan sengketa pendaftaran tanah ilegal di wilayah Otoritas Palestina. |
| Mesir | Menyebutnya sebagai “eskalasi berbahaya” yang bertujuan mengonsolidasikan kontrol permanen atas wilayah pendudukan. |
| Qatar | Menegaskan bahwa kebijakan ini secara langsung merampas hak-hak dasar rakyat Palestina atas tanah mereka. |
| Otoritas Palestina | Menyerukan intervensi internasional segera untuk mencegah runtuhnya fondasi negara Palestina di masa depan. |
Konteks Geopolitik yang Memanas
Kebijakan ini diambil oleh kabinet Israel yang didominasi oleh menteri sayap kanan. Langkah ini dianggap sengaja memperlemah posisi Otoritas Palestina dan menghapus harapan akan solusi dua negara (two-state solution).
Di sisi lain, situasi ini semakin rumit dengan adanya isu Board of Peace (BoP) bentukan Donald Trump yang baru-baru ini menyertakan Israel di dalamnya, namun meninggalkan ketidakpastian besar bagi masa depan kedaulatan Palestina.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:






