Jurnal Pelopor – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa membuang sampah ke sungai, danau, dan laut hukumnya adalah haram. Langkah ini diambil sebagai respons atas kondisi darurat sampah yang kian mengancam kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat di Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyambut positif dukungan para ulama ini saat menghadiri Aksi Bersih Sungai Cikeas di Sentul, Bogor, Minggu (15/2/2026).
Poin Penting Fatwa MUI: Tanggung Jawab Keagamaan
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Ekonomi MUI, Hazuarli Halim, menegaskan bahwa fatwa ini lahir dari keprihatinan mendalam atas kerusakan alam yang semakin nyata.
-
Bukan Sekadar Aturan Sipil: MUI menekankan bahwa menjaga kebersihan air bukan hanya soal kepatuhan pada hukum negara, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan keagamaan.
-
Melanggar Kemaslahatan: Membuang sampah sembarangan ke perairan dinilai bertentangan dengan prinsip Islam dalam menjaga kemaslahatan umum (maslahah) karena merusak ekosistem yang menjadi sumber kehidupan manusia.
Krisis Sampah: Dari Darurat Menuju Sumber Daya
Menteri Hanif menekankan bahwa Indonesia sedang berada dalam tekanan serius akibat krisis sampah yang berdampak pada perubahan iklim.
-
Memutus Rantai dari Hulu: Fokus utama pemerintah adalah mencegah sampah dari daratan berakhir di sungai dan laut.
-
Energi Moral: Menurut Hanif, regulasi teknis saja tidak cukup. Dibutuhkan kesadaran moral dari tokoh agama untuk mengubah perilaku disiplin masyarakat.
-
Ekonomi Sirkular: Target jangka panjang adalah mengubah sistem pengelolaan sampah agar tidak lagi menjadi limbah, melainkan sumber daya ekonomi yang bermanfaat.
Dampak Sampah di Perairan Indonesia
Berdasarkan data KLH, penumpukan sampah di perairan menyebabkan:
-
Penurunan Kualitas Air: Mengancam ketersediaan air bersih bagi masyarakat.
-
Kesehatan: Munculnya berbagai penyakit akibat pencemaran mikroplastik dan bakteri.
-
Kerusakan Ekosistem: Mengancam keberlangsungan hidup biota laut dan sungai yang menjadi sumber pangan nasional.
Kolaborasi Lintas Sektor
Pemerintah berharap melalui kolaborasi antara Kementerian Lingkungan Hidup, MUI, dunia usaha, dan komunitas, literasi publik mengenai sampah dapat meningkat tajam. Penegakan hukum yang konsisten juga akan terus diperkuat sebagai pelengkap dari pendekatan moral yang dilakukan oleh para ulama.
Dengan adanya fatwa ini, diharapkan masyarakat tidak lagi memandang remeh kebiasaan membuang sampah ke aliran air, mengingat dampak dosanya yang berimplikasi pada kerusakan massal lingkungan.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







