Jurnal Pelopor – Tabir gelap yang menyelimuti kasus narkoba mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, perlahan mulai tersingkap. Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) mengungkap fakta mengejutkan bahwa perwira menengah tersebut menyimpan satu koper berisi berbagai jenis narkotika yang didapat dari jaringan bandar besar.
Ironisnya, tumpukan narkoba tersebut diklaim bukan untuk diedarkan kembali, melainkan untuk dikonsumsi sendiri.
Rantai Pasokan dari Sang Kasat
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa barang bukti yang ditemukan pada AKBP Didik tidak datang begitu saja. Barang tersebut mengalir melalui tangan mantan anak buahnya sendiri, yakni AKP Maulangi (ML), yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Bima Kota.
AKP ML diduga menjadi jembatan antara AKBP Didik dengan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh tokoh berinisial E. “Barang bukti yang ada di AKBP Didik diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ujar Isir di Mabes Polri, Minggu (15/2/2026).
Negatif Urine, Namun Positif Uji Rambut
Ada anomali menarik dalam pemeriksaan medis para tersangka. Meski kedapatan menyimpan “sekoper” narkoba, hasil tes urine AKBP Didik bersama istrinya (MR) dan seorang polwan (DN) menunjukkan hasil negatif.
Namun, aparat tidak terkecoh. Tim Propam Polri langsung melakukan uji rambut untuk mendapatkan data pemakaian jangka panjang. Hasilnya, AKBP Didik dinyatakan positif narkoba. “Urine negatif, tetapi Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” tegas Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap.
Isi Koper dan Ancaman Seumur Hidup
Kasus ini terungkap setelah polisi melakukan penggeledahan di kediaman Aipda Dianita di Tangerang, Banten. Di sana, petugas menemukan koper milik AKBP Didik yang berisi “apotek berjalan”, di antaranya:
-
Sabu: 16,3 gram
-
Ekstasi: 49 butir (plus 2 butir sisa pakai)
-
Psikotropika: 19 butir Alprazolam dan 2 butir Happy Five
-
Ketamin: 5 gram
Atas kepemilikan beragam jenis zat terlarang ini, AKBP Didik kini terancam hukuman yang sangat berat. Ia disangka melanggar berlapis pasal dalam UU KUHP terbaru dan UU Psikotropika dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. Saat ini, AKBP Didik belum ditahan di sel biasa karena masih menjalani proses penempatan khusus (Patsus) oleh Divisi Propam Polri.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







