Jurnal Pelopor – Sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) mencapai babak baru yang mengejutkan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan hukuman yang sangat berat kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza, putra dari saudagar minyak kenamaan Mohammad Riza Chalid, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026) malam.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kerugian negara yang fantastis dalam tata kelola energi nasional periode 2018–2023.
Detail Tuntutan Jaksa
Berdasarkan pembacaan tuntutan, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi. Berikut adalah rincian tuntutannya:
-
Pidana Penjara: 18 Tahun.
-
Uang Pengganti (Ganti Rugi): Rp 13,4 Triliun.
-
Latar Belakang: Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Subholding Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Sebagai perbandingan, dalam kasus yang sama, jaksa juga menuntut tiga eks petinggi Pertamina dengan hukuman masing-masing 14 tahun penjara.
Respons Kerry Riza: Mengadu ke Presiden Prabowo
Usai mendengar tuntutan tersebut, Muhammad Kerry Adrianto Riza memberikan pernyataan yang cukup emosional. Ia bersikeras bahwa dirinya tidak bersalah dan mengeklaim tidak ada saksi yang memberatkannya selama proses persidangan.
“Fakta persidangan menunjukkan semua saksi yang dihadirkan bilang saya tidak terlibat dalam perkara ini. Saya mohon keadilan,” ujar Kerry di PN Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Kerry secara mengejutkan membawa nama Kepala Negara dalam pembelaannya. Ia berharap Presiden Prabowo Subianto dapat memantau kasus ini secara langsung untuk menghindari adanya praktik kriminalisasi.
“Saya berharap sekali dalam situasi ini Bapak Presiden Prabowo bisa melihat kasus saya secara jernih dan objektif. Beliau adalah negarawan yang hebat dan bijaksana, saya yakin beliau tidak ingin ada kriminalisasi di negeri ini,” tambahnya.
Analisis Kasus: Mengapa Nilai Ganti Ruginya Begitu Besar?
Nilai ganti rugi sebesar Rp 13,4 Triliun menunjukkan besarnya skala penyimpangan dalam pengadaan minyak mentah nasional. Kasus ini diduga berkaitan dengan:
-
Mafia Migas: Dugaan adanya pengaturan kuota dan pemenang tender pengadaan minyak yang merugikan keuangan negara.
-
Transparansi Subholding: Lemahnya pengawasan saat restrukturisasi Pertamina menjadi beberapa subholding selama periode 2018–2023.
-
Keterlibatan Pihak Ketiga: Peran pengusaha swasta dalam memengaruhi kebijakan di internal perusahaan pelat merah.
Apa Selanjutnya?
Setelah tuntutan jaksa ini, agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan Nota Pembelaan (Plesido) dari terdakwa dan penasihat hukumnya. Hakim akan mempertimbangkan argumen kedua belah pihak sebelum menjatuhkan vonis akhir dalam beberapa pekan ke depan.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







