Jurnal Pelopor — Pemerintah terus mendorong proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy (WTE) di 33 kota besar di Indonesia sebagai upaya menjawab krisis sampah yang kian mendesak. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, proyek ini bukan sekadar ambisi energi terbarukan, melainkan langkah strategis untuk mengatasi tumpukan sampah masif yang sudah berada di titik darurat.
Sampah Menumpuk, Kota Terancam
Hanif menjelaskan, banyak daerah di Indonesia saat ini menghadapi persoalan sampah yang sangat serius. Timbulan sampah harian di sejumlah kota telah melampaui 1.000 ton per hari. Kondisi ini tak hanya membebani tempat pembuangan akhir, tetapi juga menimbulkan ancaman kesehatan, pencemaran lingkungan, hingga konflik sosial.
Karena itu, pemerintah menetapkan kriteria ketat dalam penerapan proyek WTE. Hanya kota atau kawasan aglomerasi dengan volume sampah besar yang diarahkan menggunakan teknologi ini. Menurut Hanif, WTE bukan solusi untuk semua daerah, melainkan jalan keluar terakhir bagi wilayah dengan persoalan sampah yang sudah sulit ditangani secara konvensional.
Berbasis Regulasi dan Target Nasional
Proyek PLTSa ini mengacu pada amanat Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025. Regulasi tersebut menugaskan pemerintah pusat dan daerah untuk menyelesaikan persoalan sampah di 33 kabupaten/kota prioritas. Fokus utamanya adalah wilayah dengan timbulan sampah tinggi atau berada di kawasan perkotaan padat penduduk.
Dengan payung hukum tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa penanganan sampah tidak lagi bersifat reaktif, tetapi terencana dan terukur. WTE diposisikan sebagai bagian dari sistem pengelolaan sampah terpadu, bukan solusi tunggal yang berdiri sendiri.
Teknologi Mahal, Tapi Dianggap Perlu
Hanif secara terbuka mengakui bahwa teknologi WTE merupakan metode pengolahan sampah paling mahal saat ini. Untuk membangun satu unit PLTSa, dibutuhkan belanja modal hingga sekitar Rp 3 triliun. Sementara itu, biaya operasionalnya bisa mencapai Rp 1 triliun.
Karena mahalnya biaya tersebut, pemerintah tidak mendorong seluruh daerah mengikuti skema yang sama. WTE hanya diterapkan di wilayah dengan skala masalah yang sangat besar. Bagi daerah dengan timbulan sampah kecil, pendekatan pengurangan, pemilahan, dan daur ulang tetap menjadi prioritas.
Peran Danantara dan Target 2027
Saat ini, pemerintah telah mengidentifikasi 10 kawasan aglomerasi dari 26 kabupaten/kota yang memiliki potensi sampah besar untuk dikelola melalui WTE. Total sampah dari kawasan ini diperkirakan mencapai 10.000 ton per hari.
Seluruh penanganan proyek tersebut ditangani oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Pemerintah menargetkan pembangunan 10 unit WTE rampung pada 2027, dengan pendanaan investasi yang dinyatakan telah siap.
Beberapa aglomerasi bahkan sudah masuk tahap lelang, seperti Denpasar Raya, Yogyakarta Raya, Bogor Raya, dan Kota Bekasi.
Jakarta dan Bandung Masih Tertinggal
Ironisnya, dua kawasan dengan potensi sampah terbesar justru belum siap menjalankan proyek ini. Daerah Khusus Jakarta menghasilkan sekitar 8.000 ton sampah per hari, sementara Bandung Raya mencapai 5.000 ton. Namun, kesiapan infrastruktur dan tata kelola di dua wilayah tersebut masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Pemerintah berharap, ke depan, semua pihak dapat melihat WTE secara lebih realistis: mahal, kompleks, tetapi dalam kondisi tertentu, menjadi pilihan yang sulit dihindari. Lalu, apakah proyek ini benar-benar akan menjadi solusi jangka panjang atau hanya penyangga sementara krisis sampah nasional?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







