Jurnal Pelopor — Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin, resmi divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Serang dalam kasus korupsi pembangunan pagar laut yang sempat menyita perhatian publik. Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim dalam sidang vonis yang digelar Selasa (13/1/2026), sekaligus mengakhiri rangkaian panjang proses hukum yang menyeret sejumlah pihak lintas profesi.
Vonis Hakim untuk Empat Terdakwa
Majelis Hakim yang diketuai Hasanuddin menjatuhkan hukuman pidana yang sama kepada empat terdakwa dalam perkara ini. Selain Arsin selaku Kepala Desa Kohod, vonis 3 tahun 6 bulan penjara juga dijatuhkan kepada Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Serang.
Selain pidana penjara, keempat terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Peran dan Tanggung Jawab Para Terdakwa
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hakim menekankan bahwa Arsin dan Ujang Karta sebagai perangkat desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Alih-alih menjaga amanah, keduanya justru terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan yang merugikan kepentingan publik.
Sementara itu, Septian Prasetyo sebagai pengacara dinilai tidak menjalankan fungsi moral dan etik profesinya dengan baik. Ia seharusnya memberi nasihat hukum yang benar kepada klien, bukan justru terlibat dalam praktik melawan hukum. Adapun Chandra Eka Agung Wahyudi, yang berprofesi sebagai wartawan, dinilai telah menyalahgunakan perannya yang seharusnya menyajikan informasi berimbang dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Majelis hakim juga menguraikan sejumlah pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan antara lain posisi para terdakwa yang seharusnya menjaga kepercayaan publik. Tindakan mereka dinilai mencederai nilai keadilan dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa, profesi hukum, dan dunia jurnalistik.
Sementara itu, hal yang meringankan adalah para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap kooperatif selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.
Putusan Sesuai Tuntutan Jaksa
Vonis 3,5 tahun penjara tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman serupa. Atas putusan ini, hakim memberikan waktu kepada para terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa korupsi di tingkat desa, sekecil apa pun skalanya, tetap membawa dampak besar dan akan diproses secara serius oleh aparat penegak hukum. Menurut Anda, apakah hukuman ini sudah cukup memberi efek jera?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







