Jurnal Pelopor — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting, barang bukti elektronik, hingga uang tunai saat menggeledah kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang menyeret sejumlah pejabat pajak dan pihak swasta.
Fokus Penggeledahan di Dua Direktorat
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik melakukan penggeledahan di dua unit strategis, yakni Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan langsung dengan konstruksi perkara.
“Dalam kegiatan penggeledahan hari ini, tim mengamankan dan menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Budi dalam keterangannya kepada wartawan.
Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah uang yang diduga berasal dari para tersangka dalam kasus suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci jumlah uang yang disita maupun mata uang yang diamankan.
Kasus Suap Pemeriksaan Pajak
Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Minggu (11/1/2026). Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; serta Askob Bahtiar selaku anggota tim penilai pajak sebagai pihak penerima suap.
Sementara itu, dua pihak pemberi suap adalah Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto, staf PT Wanatiara Persada. Kelima tersangka diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jakarta Utara pada 9 dan 10 Januari 2026.
Modus Fee dan Kontrak Fiktif
Dalam konstruksi perkara, Agus Syaifuddin diduga meminta PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak secara “all in” senilai Rp23 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp8 miliar disebut sebagai fee yang akan dibagi kepada sejumlah pihak di lingkungan Ditjen Pajak.
Namun, perusahaan merasa keberatan dan hanya menyanggupi fee sebesar Rp4 miliar. Setelah negosiasi, pada Desember 2025, tim pemeriksa pajak menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pajak sebesar Rp15,7 miliar. Angka tersebut turun drastis sekitar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan sebesar Rp75 miliar.
Untuk memenuhi permintaan fee, dana kemudian dicairkan melalui skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) milik Abdul Kadim Sahbudin.
Jerat Hukum Para Tersangka
Atas perbuatannya, para penerima suap dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, termasuk Pasal 12 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Sementara pihak pemberi suap dikenakan Pasal 5 dan Pasal 13 UU Tipikor.
KPK menegaskan penggeledahan di kantor pusat DJP merupakan bagian dari upaya menelusuri aliran dana, peran pihak lain, serta memastikan praktik korupsi serupa tidak terus berulang di sektor perpajakan.
Kasus ini kembali membuka luka lama persoalan integritas di tubuh aparat pajak. Publik pun menanti, sejauh mana KPK akan membongkar praktik suap ini dan apakah pengusutan akan merembet ke level yang lebih tinggi dalam struktur perpajakan nasional.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







