Jurnal Pelopor – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), baik dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, sama-sama sah dan konstitusional menurut hukum tata negara Indonesia. Penegasan ini disampaikan Yusril di tengah kembali menguatnya wacana evaluasi pilkada langsung.
Merujuk Pasal 18 UUD 1945
Yusril menjelaskan bahwa dasar konstitusional pilkada merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, kepala daerah disebut “dipilih secara demokratis” tanpa menyebut secara eksplisit bahwa pemilihan harus dilakukan langsung oleh rakyat.
“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujar Yusril, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, pemilihan secara demokratis tidak selalu identik dengan pemungutan suara langsung oleh seluruh rakyat, melainkan bisa juga dilakukan melalui mekanisme perwakilan.
Filosofi Demokrasi dalam Pembukaan UUD 1945
Lebih jauh, Yusril menilai pilkada tidak langsung justru sejalan dengan falsafah demokrasi Indonesia sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Ia menekankan bahwa demokrasi Indonesia tidak dibangun atas prinsip individualisme mutlak, melainkan melalui proses musyawarah yang dijalankan oleh lembaga perwakilan rakyat.
“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan yang dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan,” jelas Yusril.
Secara filosofis, lanjut dia, musyawarah tidak mungkin dilakukan oleh rakyat dalam jumlah besar. Karena itu, negara membentuk lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD sebagai pelaksana prinsip permusyawaratan tersebut.
“Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” tambahnya.
Pilkada Langsung Dinilai Lebih Banyak Mudharat
Dari sisi praktik, Yusril menilai pilkada langsung justru melahirkan lebih banyak persoalan dibanding manfaat. Salah satu masalah utama adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah.
“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik,” tegasnya.
Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai jauh lebih sulit karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan orang.
DPRD Dinilai Lebih Mudah Diawasi
Sebaliknya, Yusril menyebut pemilihan melalui DPRD memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dan terukur. Jumlah anggota DPRD yang terbatas dinilai membuat proses pengawasan lebih realistis.
“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” ujarnya.
Ia juga berpandangan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar untuk melahirkan kepala daerah yang berkapabilitas, berpengalaman, dan memiliki integritas, karena proses seleksi dilakukan melalui pertimbangan politik dan administratif yang lebih mendalam.
Pernyataan Yusril ini kembali memantik perdebatan publik soal arah demokrasi lokal di Indonesia. Apakah pilkada langsung masih relevan dengan segala konsekuensinya, atau justru sistem perwakilan perlu dipertimbangkan kembali sebagai solusi jangka panjang?
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







