• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Yusril: Pilkada oleh Rakyat atau DPRD Sama-sama Sah

Yusril menegaskan pilkada langsung oleh rakyat maupun lewat DPRD sama-sama konstitusional, merujuk Pasal 18 UUD 1945.

musa by musa
10/01/2026
in Nasional
0
pilkada
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  –  Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada), baik dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD, sama-sama sah dan konstitusional menurut hukum tata negara Indonesia. Penegasan ini disampaikan Yusril di tengah kembali menguatnya wacana evaluasi pilkada langsung.

Merujuk Pasal 18 UUD 1945

Yusril menjelaskan bahwa dasar konstitusional pilkada merujuk pada Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam pasal tersebut, kepala daerah disebut “dipilih secara demokratis” tanpa menyebut secara eksplisit bahwa pemilihan harus dilakukan langsung oleh rakyat.

“Kepala daerah dipilih langsung atau melalui DPRD, dua-duanya adalah konstitusional. Norma Pasal 18 UUD 1945 hanya mensyaratkan bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis,” ujar Yusril, Jumat (9/1/2026).

Menurutnya, pemilihan secara demokratis tidak selalu identik dengan pemungutan suara langsung oleh seluruh rakyat, melainkan bisa juga dilakukan melalui mekanisme perwakilan.

Filosofi Demokrasi dalam Pembukaan UUD 1945

Lebih jauh, Yusril menilai pilkada tidak langsung justru sejalan dengan falsafah demokrasi Indonesia sebagaimana tertuang dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yakni “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.

Ia menekankan bahwa demokrasi Indonesia tidak dibangun atas prinsip individualisme mutlak, melainkan melalui proses musyawarah yang dijalankan oleh lembaga perwakilan rakyat.

“Asas ini mengajarkan bahwa demokrasi tidak dijalankan oleh setiap orang berdasarkan pemikirannya sendiri-sendiri, melainkan melalui hikmat kebijaksanaan yang dilaksanakan dalam lembaga permusyawaratan dan perwakilan,” jelas Yusril.

Secara filosofis, lanjut dia, musyawarah tidak mungkin dilakukan oleh rakyat dalam jumlah besar. Karena itu, negara membentuk lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD sebagai pelaksana prinsip permusyawaratan tersebut.

“Inilah filosofi bernegara yang dirumuskan oleh para Founding Fathers, namun dalam era reformasi sering kali kita lupakan,” tambahnya.

Pilkada Langsung Dinilai Lebih Banyak Mudharat

Dari sisi praktik, Yusril menilai pilkada langsung justru melahirkan lebih banyak persoalan dibanding manfaat. Salah satu masalah utama adalah tingginya biaya politik yang harus dikeluarkan oleh calon kepala daerah.

“Pilkada langsung jelas berbiaya tinggi. Biaya tinggi ini mendorong kepala daerah terpilih untuk menyalahgunakan kekuasaan demi menutupi ongkos politik,” tegasnya.

Selain itu, pengawasan terhadap praktik politik uang dinilai jauh lebih sulit karena melibatkan jumlah pemilih yang sangat besar, mulai dari puluhan ribu hingga jutaan orang.

DPRD Dinilai Lebih Mudah Diawasi

Sebaliknya, Yusril menyebut pemilihan melalui DPRD memungkinkan pengawasan yang lebih ketat dan terukur. Jumlah anggota DPRD yang terbatas dinilai membuat proses pengawasan lebih realistis.

“Lebih mudah mengawasi anggota DPRD yang jumlahnya terbatas, dibandingkan mengawasi jutaan pemilih dalam pilkada langsung,” ujarnya.

Ia juga berpandangan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar untuk melahirkan kepala daerah yang berkapabilitas, berpengalaman, dan memiliki integritas, karena proses seleksi dilakukan melalui pertimbangan politik dan administratif yang lebih mendalam.

Pernyataan Yusril ini kembali memantik perdebatan publik soal arah demokrasi lokal di Indonesia. Apakah pilkada langsung masih relevan dengan segala konsekuensinya, atau justru sistem perwakilan perlu dipertimbangkan kembali sebagai solusi jangka panjang?

Sumber:  Kompas.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #YusrilIhzaMahendra #Pilkada #UUD1945 #DPRD #HukumTataNegara #Demokrasi #PolitikNasional
Previous Post

Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Next Post

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

musa

musa

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
mark-up
Nasional

Prabowo Murka, Bongkar Dugaan Mark-Up Energi

13/01/2026
banjir
Nasional

Banjir Rendam Jakarta, Sejumlah Ruas Tol Macet Panjang

13/01/2026
balikpapan
Nasional

RDMP Balikpapan Beroperasi, Impor Solar Ditarget Nol

13/01/2026
ronald
Nasional

Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto

12/01/2026
Next Post
kuota haji

KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.