Jurnal Pelopor – Rencana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD kembali menguat dan memicu alarm serius bagi demokrasi Indonesia. Mayoritas partai politik di DPR bersama pemerintah kini berada dalam satu barisan mendukung usulan Presiden RI Prabowo Subianto, membuka jalan kembalinya mekanisme Pilkada tidak langsung yang pernah ditinggalkan lebih dari satu dekade lalu.
Mayoritas Fraksi Sepakat, Arah Politik Mengunci
Peta politik di DPR menunjukkan enam fraksi menyatakan dukungan tegas terhadap Pilkada lewat DPRD. Mereka adalah Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PAN, dan Demokrat. Sikap Demokrat menjadi sorotan karena partai ini baru saja berputar arah setelah sebelumnya menolak gagasan tersebut.
PKS memilih sikap setengah jalan. Partai ini mengusulkan Pilkada lewat DPRD hanya untuk tingkat kabupaten, sementara pemilihan gubernur dan wali kota tetap dilakukan secara langsung. Di luar barisan koalisi pemerintah, hanya PDIP yang secara konsisten menyatakan penolakan.
Konstelasi ini membuat peluang perubahan sistem Pilkada semakin terbuka lebar, sekaligus memicu kekhawatiran luas di kalangan akademisi dan pegiat demokrasi.
Demokrasi Elite Mengintai Daerah
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau Castro, menilai wacana Pilkada lewat DPRD sebagai sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi lokal. Menurutnya, mekanisme tersebut akan menggeser demokrasi rakyat menjadi demokrasi elite.
Ia menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah akan ditentukan oleh segelintir orang dalam proses tertutup dan minim transparansi. Kondisi ini dinilai rawan politik transaksional, praktik kekerabatan, hingga penguatan oligarki lokal.
Lebih jauh, Castro mengingatkan bahwa rencana ini bertabrakan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang menegaskan Pilkada sebagai bagian dari pemilu langsung di daerah.
Legitimasi Dipertaruhkan, Hak Rakyat Tergerus
Kritik juga datang dari Staf Pengajar Hukum Tata Negara UI, Titi Anggraini. Ia menolak dalih efisiensi dan pencegahan korupsi yang kerap digunakan untuk membenarkan Pilkada lewat DPRD.
Menurut Titi, akar persoalan bukan pada hak pilih rakyat, melainkan kegagalan partai politik dan lemahnya penegakan hukum. Ia menilai negara keliru jika justru memangkas hak politik warga, alih-alih membenahi tata kelola dan transparansi pendanaan politik.
Ia juga menyoroti rendahnya kepercayaan publik terhadap DPRD. Dalam kondisi tersebut, legitimasi kepala daerah hasil pemilihan DPRD berpotensi rapuh sejak awal.
Demokrat Berbalik Arah, Identitas Dipertanyakan
Perubahan sikap Partai Demokrat menjadi bab penting dalam dinamika ini. Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai langkah Demokrat lebih bersifat strategis ketimbang ideologis.
Ia menyebut keputusan itu berpotensi berbenturan dengan warisan politik Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, yang pada 2014 justru membatalkan Pilkada lewat DPRD. Menurut Arifki, Demokrat memilih aman secara jangka pendek, tetapi harus membayar mahal secara simbolik.
Ujian Serius Reformasi Politik
Wacana Pilkada lewat DPRD kini tak berdiri sendiri. Ia menjadi bagian dari rencana besar perubahan sistem politik melalui RUU Omnibus Law Politik. Mulai dari desain pemilu hingga pendanaan partai, semua tengah dipertaruhkan.
Pertanyaannya kini semakin tajam: apakah negara akan memperkuat demokrasi lokal, atau justru menariknya kembali ke ruang elite kekuasaan? Jawaban atas wacana ini akan menentukan arah demokrasi Indonesia dalam satu dekade ke depan.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







