Jurnal Pelopor – Pemerintah melalui PT PLN (Persero) telah menetapkan tarif listrik terbaru yang berlaku untuk pelanggan prabayar pada periode 5–11 Januari 2026. Penetapan ini menjadi acuan harga token listrik bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, industri, hingga fasilitas sosial di seluruh Indonesia.
Token listrik prabayar dapat dibeli dengan berbagai nominal, mulai dari Rp5.000 hingga Rp1 juta. Setelah dibeli, kode token dimasukkan ke meteran listrik untuk dikonversikan menjadi satuan energi listrik dalam bentuk kilowatt hour (kWh). Besaran kWh yang diperoleh berbeda-beda, tergantung golongan pelanggan, daya listrik, serta potongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di masing-masing daerah.
Tarif Listrik Rumah Tangga Januari 2026
Untuk pelanggan rumah tangga non-subsidi, tarif listrik pada Januari 2026 masih dibedakan berdasarkan daya volt ampere (VA). Rumah tangga kecil dengan daya 900 VA dikenakan tarif Rp1.352 per kWh. Sementara itu, pelanggan daya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh.
Adapun rumah tangga menengah dengan daya 3.500–5.500 VA serta pelanggan besar di atas 6.600 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Perbedaan tarif ini bertujuan mencerminkan kemampuan konsumsi serta daya listrik yang digunakan oleh masing-masing pelanggan.
Selain rumah tangga non-subsidi, pemerintah juga masih memberlakukan tarif subsidi untuk pelanggan tertentu. Rumah tangga bersubsidi 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh, sedangkan pelanggan 900 VA bersubsidi dikenakan tarif Rp605 per kWh.
Cara Menghitung kWh dari Token Listrik
Besaran kWh yang diterima pelanggan tidak sepenuhnya sama dengan nominal uang yang dibayarkan. Hal ini karena adanya pemotongan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang besarannya ditentukan oleh pemerintah daerah.
Sebagai contoh, di Jakarta, PPJ untuk pelanggan rumah tangga hingga 2.200 VA sebesar 2,4 persen, daya 3.500–5.500 VA sebesar 3 persen, dan daya di atas 6.600 VA sebesar 4 persen.
Rumus perhitungannya adalah:
(Nominal token – PPJ daerah) : tarif listrik = kWh yang diperoleh.
Beli Token Rp50.000 Dapat Berapa kWh?
Jika membeli token listrik senilai Rp50.000, jumlah kWh yang diperoleh akan berbeda di setiap golongan daya.
Untuk rumah tangga 900 VA non-subsidi di Jakarta, setelah dipotong PPJ 2,4 persen atau Rp1.200, nilai bersih menjadi Rp48.800. Dengan tarif Rp1.352 per kWh, pelanggan akan memperoleh sekitar 36,09 kWh.
Sementara itu, rumah tangga daya 1.300–2.200 VA akan memperoleh sekitar 33,78 kWh setelah perhitungan yang sama. Untuk pelanggan daya 3.500–5.500 VA, kWh yang diperoleh dari token Rp50.000 sekitar 28,54 kWh, sedangkan pelanggan di atas 6.600 VA memperoleh sekitar 28,24 kWh.
Pentingnya Memahami Tarif Token Listrik
Memahami rincian tarif dan potongan pajak token listrik menjadi penting agar pelanggan dapat memperkirakan kebutuhan listrik secara lebih efisien. Dengan mengetahui jumlah kWh yang diterima, masyarakat dapat mengatur konsumsi listrik harian dan menghindari kehabisan token secara mendadak.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







