Jurnal Pelopor – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) secara tegas membantah narasi yang menyebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai otak atau mastermind di balik penyitaan uang hasil korupsi para konglomerat. Isu tersebut dinyatakan tidak benar dan masuk kategori hoaks yang menyesatkan publik.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (BKLI) Kemenkeu, Deni Surjanto, menegaskan bahwa tidak ada peran khusus maupun kewenangan sepihak Menteri Keuangan dalam proses penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi sebagaimana ramai diberitakan di media sosial.
“Berita yang menyatakan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai mastermind di balik penyitaan duit korupsi adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Deni, Minggu malam (28/12/2025).
Berawal dari Unggahan Media Sosial
Narasi tersebut beredar luas melalui unggahan video pendek di akun Instagram @wijaya27071 dengan nama Cerita Digital. Dalam video itu, pemilik akun mempertanyakan kemunculan uang sitaan hasil korupsi yang dipamerkan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Unggahan tersebut menyoroti dua angka besar, yakni Rp13 triliun dari kasus korupsi crude palm oil (CPO) dan Rp6 triliun dari denda administratif. Akun tersebut mempertanyakan mengapa dana sitaan baru diperlihatkan ke publik saat ini, sementara dalam kasus-kasus korupsi besar sebelumnya, uang hasil kejahatan tidak pernah ditampilkan secara terbuka.
Bahkan, narasi unggahan tersebut menyebut adanya “surat sakti” yang dikaitkan dengan Menteri Keuangan, serta menuding bahwa setiap pengumuman kasus korupsi harus disertai pengembalian uang ke negara atas instruksi pihak tertentu.
Kemenkeu Imbau Publik Waspada Hoaks
Menanggapi hal itu, Deni Surjanto mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang digital, khususnya yang mengatasnamakan pejabat negara.
Ia menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak memiliki kewenangan langsung dalam proses penyitaan maupun pemameran uang hasil korupsi. Proses tersebut sepenuhnya berada dalam ranah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap narasi bohong yang mengaitkan Menteri Keuangan dengan proses hukum penyitaan uang hasil korupsi,” ujarnya.
Mekanisme Pengembalian Uang Korupsi ke Negara
Kemenkeu juga menekankan bahwa pengembalian uang hasil korupsi ke kas negara memiliki mekanisme hukum yang jelas. Proses tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh menteri atau lembaga tertentu.
Menurut Deni, pengembalian uang hasil korupsi ke dalam kas negara harus melalui prosedur resmi dan ditetapkan melalui persetujuan Presiden, setelah adanya putusan hukum atau ketetapan yang sah.
Dengan demikian, klaim yang menyebut Menteri Keuangan memiliki peran tersembunyi dalam penyitaan dana korupsi dipastikan tidak berdasar dan menyesatkan.
Penegasan Sikap Pemerintah
Kemenkeu kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan negara, sekaligus melawan penyebaran informasi palsu yang dapat merusak kepercayaan publik.
Isu ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya literasi digital di tengah derasnya arus informasi. Pemerintah berharap masyarakat tidak ikut menyebarkan narasi yang belum terverifikasi dan selalu mengacu pada sumber resmi.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







