Jurnal Pelopor – Pemerintah resmi memberlakukan formula baru penghitungan upah minimum untuk tahun 2026. Rumus tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi dasar bagi para gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Formula kenaikan upah minimum kini dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menilai skema ini lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah. Namun, di kalangan buruh, kebijakan tersebut memicu perbedaan sikap. Sebagian menerima dengan catatan, sementara yang lain menilai rumus tersebut masih jauh dari kata adil.
KSPN Apresiasi, Tapi Soroti Ketimpangan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah karena tidak lagi menetapkan kenaikan upah minimum secara seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mencegah kesenjangan ekstrem antarwilayah.
Namun demikian, Ristadi menilai implementasi PP 49 Tahun 2025 justru belum mampu menjawab persoalan utama, yakni disparitas upah antar daerah. Bahkan, ia menegaskan bahwa ketimpangan justru semakin melebar setelah rumus baru diterapkan.
“Implementasi PP 49/2025 tidak menjawab persoalan disparitas upah antar daerah, bahkan membuat ketimpangan semakin besar,” ujar Ristadi, Kamis (25/12/2025).
Contoh Nyata Ketimpangan UMK
Ristadi mencontohkan kasus Kota Bekasi dan Kota Banjar. UMK Kota Bekasi pada 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp300 ribu hingga mencapai Rp5,99 juta. Sementara itu, UMK Kota Banjar hanya naik sekitar Rp150 ribu, sehingga menjadi Rp2,36 juta.
Menurutnya, fakta ini menunjukkan bahwa daerah dengan upah minimum tinggi justru memperoleh kenaikan nominal yang jauh lebih besar dibanding daerah dengan upah rendah. Akibatnya, jarak ketimpangan upah antarwilayah semakin menganga.
“Upah yang sudah tinggi naiknya lebih besar secara nilai rupiah. Ini membuat kesenjangan makin lebar,” tegasnya.
Jakarta vs Bekasi Jadi Sorotan
Hal lain yang disoroti KSPN adalah anomali perbandingan upah antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,72 juta, lebih rendah dibanding UMK Kota Bekasi yang mencapai Rp5,99 juta.
Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), biaya hidup di Jakarta lebih tinggi dibandingkan Kota Bekasi. Selain itu, Jakarta juga memiliki lebih banyak industri dengan nilai bisnis yang lebih besar.
“Kalau formulasi seperti ini terus dipertahankan, ketimpangan akan semakin tidak masuk akal,” kata Ristadi.
Usulan Reformasi: Upah Berdasarkan Sektor dan Skala Usaha
Melihat kondisi tersebut, KSPN mengusulkan reformasi sistem pengupahan nasional. Ristadi menilai penetapan upah minimum seharusnya tidak lagi berbasis wilayah semata, melainkan berdasarkan jenis sektor dan skala usaha.
Dengan skema ini, pekerja pada sektor dan skala usaha yang sama akan memperoleh upah minimum yang setara di seluruh Indonesia, tanpa tergantung lokasi daerah.
Menurutnya, pendekatan ini lebih adil karena mempertimbangkan kompetensi pekerja, jam kerja, serta nilai bisnis perusahaan. Industri dengan nilai usaha tinggi dinilai wajar membayar upah lebih besar dibanding sektor dengan nilai ekonomi rendah.
Dinilai Lebih Adil dan Sehat bagi Dunia Usaha
Ristadi menegaskan bahwa usulan tersebut bukan hanya adil bagi pekerja, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Ia menilai ketimpangan upah antarwilayah berpotensi memicu praktik saling banting harga antar perusahaan dan berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Ini yang dimaksud adil untuk pekerja dan sehat bagi dunia usaha, agar tidak saling menjatuhkan dan tidak berujung pada PHK massal,” tutupnya.
Ke depan, perdebatan soal formula upah minimum diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring tuntutan buruh terhadap sistem pengupahan yang dinilai lebih mencerminkan keadilan sosial dan realitas ekonomi.
Sumber: CNBC Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







