• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Pro Kontra Mengiringi Formula Baru Upah Minimum

Pemerintah tetapkan formula baru upah minimum 2026 lewat PP 49/2025, hitung inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor alfa.

musa by musa
26/12/2025
in Nasional
0
upah minimum
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor  –  Pemerintah resmi memberlakukan formula baru penghitungan upah minimum untuk tahun 2026. Rumus tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi dasar bagi para gubernur dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Formula kenaikan upah minimum kini dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa, dengan rentang alfa antara 0,5 hingga 0,9. Pemerintah menilai skema ini lebih adaptif terhadap kondisi ekonomi daerah. Namun, di kalangan buruh, kebijakan tersebut memicu perbedaan sikap. Sebagian menerima dengan catatan, sementara yang lain menilai rumus tersebut masih jauh dari kata adil.

KSPN Apresiasi, Tapi Soroti Ketimpangan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah karena tidak lagi menetapkan kenaikan upah minimum secara seragam di seluruh Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini bertujuan mencegah kesenjangan ekstrem antarwilayah.

Namun demikian, Ristadi menilai implementasi PP 49 Tahun 2025 justru belum mampu menjawab persoalan utama, yakni disparitas upah antar daerah. Bahkan, ia menegaskan bahwa ketimpangan justru semakin melebar setelah rumus baru diterapkan.

“Implementasi PP 49/2025 tidak menjawab persoalan disparitas upah antar daerah, bahkan membuat ketimpangan semakin besar,” ujar Ristadi, Kamis (25/12/2025).

Contoh Nyata Ketimpangan UMK

Ristadi mencontohkan kasus Kota Bekasi dan Kota Banjar. UMK Kota Bekasi pada 2026 mengalami kenaikan sekitar Rp300 ribu hingga mencapai Rp5,99 juta. Sementara itu, UMK Kota Banjar hanya naik sekitar Rp150 ribu, sehingga menjadi Rp2,36 juta.

Menurutnya, fakta ini menunjukkan bahwa daerah dengan upah minimum tinggi justru memperoleh kenaikan nominal yang jauh lebih besar dibanding daerah dengan upah rendah. Akibatnya, jarak ketimpangan upah antarwilayah semakin menganga.

“Upah yang sudah tinggi naiknya lebih besar secara nilai rupiah. Ini membuat kesenjangan makin lebar,” tegasnya.

Jakarta vs Bekasi Jadi Sorotan

Hal lain yang disoroti KSPN adalah anomali perbandingan upah antara DKI Jakarta dan Kota Bekasi. UMP DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar Rp5,72 juta, lebih rendah dibanding UMK Kota Bekasi yang mencapai Rp5,99 juta.

Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), biaya hidup di Jakarta lebih tinggi dibandingkan Kota Bekasi. Selain itu, Jakarta juga memiliki lebih banyak industri dengan nilai bisnis yang lebih besar.

“Kalau formulasi seperti ini terus dipertahankan, ketimpangan akan semakin tidak masuk akal,” kata Ristadi.

Usulan Reformasi: Upah Berdasarkan Sektor dan Skala Usaha

Melihat kondisi tersebut, KSPN mengusulkan reformasi sistem pengupahan nasional. Ristadi menilai penetapan upah minimum seharusnya tidak lagi berbasis wilayah semata, melainkan berdasarkan jenis sektor dan skala usaha.

Dengan skema ini, pekerja pada sektor dan skala usaha yang sama akan memperoleh upah minimum yang setara di seluruh Indonesia, tanpa tergantung lokasi daerah.

Menurutnya, pendekatan ini lebih adil karena mempertimbangkan kompetensi pekerja, jam kerja, serta nilai bisnis perusahaan. Industri dengan nilai usaha tinggi dinilai wajar membayar upah lebih besar dibanding sektor dengan nilai ekonomi rendah.

Dinilai Lebih Adil dan Sehat bagi Dunia Usaha

Ristadi menegaskan bahwa usulan tersebut bukan hanya adil bagi pekerja, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Ia menilai ketimpangan upah antarwilayah berpotensi memicu praktik saling banting harga antar perusahaan dan berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Ini yang dimaksud adil untuk pekerja dan sehat bagi dunia usaha, agar tidak saling menjatuhkan dan tidak berujung pada PHK massal,” tutupnya.

Ke depan, perdebatan soal formula upah minimum diperkirakan masih akan terus bergulir, seiring tuntutan buruh terhadap sistem pengupahan yang dinilai lebih mencerminkan keadilan sosial dan realitas ekonomi.

Sumber: CNBC Indonesia

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #UpahMinimum2026 #UMP #UMK #Buruh #PP492025 #Ekonomi #Ketenagakerjaan #jurnalpelopor
Previous Post

Lonjakan Nataru, Tiket Kereta Jarak Jauh Terserap 91 Persen

Next Post

Tribut Emosional Anfield, Anak Diogo Jota Jadi Maskot

musa

musa

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
mark-up
Nasional

Prabowo Murka, Bongkar Dugaan Mark-Up Energi

13/01/2026
banjir
Nasional

Banjir Rendam Jakarta, Sejumlah Ruas Tol Macet Panjang

13/01/2026
balikpapan
Nasional

RDMP Balikpapan Beroperasi, Impor Solar Ditarget Nol

13/01/2026
ronald
Nasional

Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto

12/01/2026
Next Post
jota

Tribut Emosional Anfield, Anak Diogo Jota Jadi Maskot

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.