Jurnal Pelopor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (23/12/2025). Keempat perda tersebut dinilai strategis karena menyentuh langsung aspek pelayanan publik, kesehatan, pendidikan, hingga tata kelola infrastruktur perkotaan.
Empat perda yang disahkan meliputi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Perda Penyelenggaraan Pendidikan, Perda Jaringan Utilitas, serta Perda Perubahan Bentuk Badan Hukum PAM Jaya. Meski sebagian mendapat catatan dari fraksi tertentu, seluruh raperda akhirnya resmi berlaku.
Dinamika Pengesahan di Paripurna
Dalam rapat paripurna, seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan atas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda Jaringan Utilitas. Sementara itu, Raperda perubahan status Perumda Air Minum Jaya (PAM Jaya) menjadi Perseroan Daerah sempat mendapat penolakan dari Fraksi PSI dan Demokrat.
Namun demikian, raperda tersebut tetap disahkan karena memperoleh dukungan mayoritas anggota DPRD. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani, menegaskan bahwa secara mekanisme parlemen, keempat raperda telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai perda.
Perda Pendidikan: Fokus Mutu dan Wajib Belajar 13 Tahun
Perda Penyelenggaraan Pendidikan menjadi salah satu sorotan utama. Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyebut perda ini sebagai pembaruan dari regulasi lama yang sudah berlaku selama hampir dua dekade.
Perda ini menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menjamin akses pendidikan berkualitas, pemerataan layanan pendidikan, serta pelaksanaan wajib belajar 13 tahun. Selain itu, regulasi ini juga mengatur peningkatan kualitas pendidik, pendanaan pendidikan, penguatan karakter, hingga integrasi kearifan lokal dalam sistem pendidikan Jakarta.
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Abdul Aziz, menambahkan bahwa perda pendidikan disusun dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, termasuk penyesuaian dengan kebijakan nasional serta putusan Mahkamah Konstitusi.
Kawasan Tanpa Rokok: Hak atas Udara Bersih
Perda Kawasan Tanpa Rokok menandai langkah penting Jakarta dalam perlindungan kesehatan publik. Menurut Rano Karno, kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi terhadap perokok, melainkan upaya menjamin hak masyarakat atas udara bersih, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Sebelumnya, aturan KTR di Jakarta hanya diatur melalui peraturan gubernur. Dengan disahkannya perda ini, Jakarta kini memenuhi amanat Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 yang mewajibkan daerah memiliki regulasi KTR.
Jaringan Utilitas dan Reformasi PAM Jaya
Perda Jaringan Utilitas bertujuan menata infrastruktur kota agar lebih rapi, efisien, dan terintegrasi, khususnya terkait kabel, pipa, dan jaringan bawah tanah. Regulasi ini diharapkan mendukung pembangunan Jakarta sebagai kota modern dan berkelanjutan.
Sementara itu, perubahan bentuk hukum PAM Jaya menjadi perseroan daerah diarahkan untuk meningkatkan profesionalisme, transparansi, serta kualitas layanan air bersih bagi warga Jakarta.
Langkah Awal Reformasi Kebijakan DKI
Pengesahan empat perda ini menjadi fondasi penting bagi arah kebijakan DKI Jakarta ke depan. Tantangan berikutnya adalah implementasi yang konsisten dan pengawasan yang ketat agar tujuan regulasi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







