Jurnal Pelopor – Bareskrim Polri resmi menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang perkara hukum yang melibatkan pejabat publik, sekaligus kembali memantik sorotan terhadap integritas pejabat negara dalam pemenuhan syarat administratif dan akademik.
Kepastian status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (22/12/2025).
“Iya benar (sudah tersangka),” ujar Trunoyudo singkat.
Meski demikian, pihak Polri belum membeberkan secara rinci kronologi lengkap penetapan tersangka terhadap Hellyana, termasuk proses penyidikan yang telah dilakukan sebelum keputusan tersebut diambil.
Dasar Penetapan Tersangka oleh Bareskrim
Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar di kalangan wartawan, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Dalam kasus ini, Hellyana dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, serta dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pasal-pasal tersebut mengatur sanksi pidana bagi pihak yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen pendidikan yang tidak sah, termasuk penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Kuasa Hukum Bantah Terima Surat Resmi
Di sisi lain, kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan pihaknya belum menerima surat penetapan tersangka secara resmi dari penyidik Bareskrim Polri hingga Senin malam.
“Sampai hari ini tidak pernah ada surat penetapan tersangka yang kami terima secara resmi dari penyidik,” kata Zainul dalam keterangannya.
Ia menegaskan pihaknya masih menunggu penjelasan resmi dari Bareskrim dan akan mengambil langkah hukum lanjutan setelah menerima dokumen penetapan tersangka secara sah.
Laporan Dugaan Ijazah Palsu
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Ahmad Sidik, mahasiswa Universitas Bangka Belitung, ke Bareskrim Polri pada 21 Juli 2025. Laporan tersebut didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara, dan teregister dengan nomor LP/B/339/VII/2025/Bareskrim Polri.
Pelapor menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk fotokopi ijazah Hellyana yang tercatat diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada tahun 2012. Selain itu, terdapat tangkapan layar Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kemendiktisaintek yang menunjukkan Hellyana tercatat masuk Universitas Azzahra pada 2013 dan mengundurkan diri pada 2014.
“Dari data itu terlihat ijazah terbit lebih dulu sebelum yang bersangkutan tercatat masuk kuliah,” ungkap Herdika.
Dampak Politik dan Publik Menanti Kejelasan
Penetapan tersangka terhadap Wagub Babel ini berpotensi menimbulkan dampak politik dan pemerintahan di Bangka Belitung. Publik kini menanti langkah lanjutan dari Bareskrim Polri, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang, penahanan, atau langkah hukum lainnya.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas pejabat publik, terutama terkait latar belakang pendidikan dan dokumen resmi yang digunakan dalam kontestasi maupun jabatan pemerintahan.
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







