Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menegaskan komitmennya dalam membersihkan internal Korps Adhyaksa dari oknum bermasalah. Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan zero tolerance terhadap jaksa yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
Arahan tegas tersebut datang langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap pelanggaran hukum, terlebih jika dilakukan oleh aparat penegak hukum. Menurut Kejagung, kepercayaan publik hanya bisa dijaga dengan ketegasan dan transparansi.
Jaksa Diduga Peras WN Korea Selatan Dinonaktifkan
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pemberhentian sementara seorang jaksa yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara Korea Selatan. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa gangguan internal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan sekadar prosedur administratif. Menurutnya, langkah itu merupakan peringatan keras bagi seluruh jajaran kejaksaan agar tidak menyalahgunakan jabatan.
“Penindakan ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menegakkan disiplin dan integritas,” ujar Anang.
Pejabat Kejari HSU Dicopot Usai OTT KPK
Selain kasus pemerasan, Kejagung juga bertindak cepat menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, sejumlah oknum jaksa turut diamankan.
Jaksa Agung langsung mencopot dan menonaktifkan sementara beberapa pejabat strategis di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU). Mereka adalah Kepala Kejari HSU, Kepala Seksi Intelijen, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
Penonaktifan dilakukan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kejagung menilai langkah ini penting agar tidak terjadi konflik kepentingan dan untuk menjaga kredibilitas lembaga.
Tidak Ada Jabatan yang Kebal Hukum
Kejagung menegaskan bahwa pencopotan jabatan bukanlah hukuman akhir, melainkan bentuk pertanggungjawaban institusional. Semua pegawai, tanpa terkecuali, tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak melihat jabatan, pangkat, atau posisi. Jika terbukti melanggar hukum, akan ditindak tegas,” tegas Anang.
Kebijakan ini sekaligus memperkuat pesan bahwa institusi kejaksaan tidak akan melindungi oknum yang merusak citra lembaga.
Pengawasan Diperketat untuk Pulihkan Kepercayaan Publik
Ke depan, Kejagung memastikan pengawasan melekat atau waskat akan diperketat di semua tingkatan. Evaluasi internal, penguatan sistem pengendalian, dan pembinaan integritas akan terus dilakukan untuk mencegah kasus serupa terulang.
Langkah bersih-bersih internal ini dinilai krusial di tengah tuntutan publik terhadap aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas. Kejagung berharap kebijakan zero tolerance dapat menjadi fondasi kuat dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.
Sumber: Liputan6
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







