Jurnal Pelopor – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus P. Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto. Kejagung menegaskan sikap menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan dan memastikan tidak akan melakukan intervensi apa pun.
Kejagung Tegaskan Hormati Proses Hukum
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK. Menurut Anang, prinsip menghormati proses hukum menjadi sikap resmi Kejagung dalam menyikapi OTT terhadap aparat internal.
“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini Kejagung belum menerima informasi secara rinci mengenai konstruksi perkara yang menjerat kedua pejabat Kejari HSU tersebut. Meski begitu, Kejagung memilih untuk menunggu proses penyidikan berjalan secara transparan dan profesional.
OTT Jadi Momentum Berbenah Internal
Meski menyayangkan adanya oknum jaksa yang terjaring OTT, Kejagung menilai peristiwa ini dapat dijadikan momentum evaluasi dan pembenahan internal. Anang menekankan bahwa sebagian besar jaksa di seluruh Indonesia masih bekerja dengan integritas tinggi dan dedikasi penuh.
Ia menyebut, selama ini Kejagung terus berupaya menjaga kinerja institusi, termasuk mempertahankan kepercayaan publik melalui penanganan perkara yang profesional serta pengembalian kerugian negara dalam jumlah besar.
“Banyak rekan-rekan yang sudah bekerja keras menjaga integritas penanganan perkara. Jangan sampai upaya tersebut dinodai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan tidak menjaga korps maupun institusinya,” tegas Anang.
Dugaan Pemerasan Jadi Fokus KPK
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa OTT di Kabupaten Hulu Sungai Utara berkaitan dengan dugaan tindak pemerasan yang melibatkan aparat penegak hukum. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan enam orang, termasuk Kajari HSU dan Kasi Intel Kejari HSU.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan awal mengarah pada praktik pemerasan yang dilakukan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan. Kasus ini pun langsung menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat di institusi penegak hukum.
Sorotan Publik dan Tantangan Kepercayaan
OTT terhadap pejabat kejaksaan ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap integritas aparat penegak hukum. Di satu sisi, langkah KPK diapresiasi sebagai bentuk konsistensi pemberantasan korupsi. Namun di sisi lain, kasus ini menjadi tantangan serius bagi Kejagung untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Kini, publik menanti langkah lanjutan, baik dari KPK dalam mengusut tuntas kasus ini, maupun dari Kejagung dalam memastikan pembenahan internal berjalan nyata. Apakah OTT ini akan menjadi titik balik penguatan integritas kejaksaan, atau justru membuka tabir persoalan yang lebih luas?
Sumber: CNN Indonesia
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







