Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan penegak hukum. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat.
Tiga Pejabat Kejari HSU Jadi Tersangka
KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen, serta TAR yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa APN menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025 hingga saat ini. Sementara ASB dan TAR merupakan pejabat struktural aktif di Kejari HSU. Ketiganya diduga bersekongkol melakukan pemerasan terhadap dinas-dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Dinas Daerah
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Kepala Kejari HSU beserta pihak lain. Dugaan awal mengarah pada praktik pemerasan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan.
Modus yang digunakan diduga berkaitan dengan tekanan terhadap dinas-dinas daerah. Para tersangka disinyalir meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, yang berkaitan dengan urusan hukum maupun pengawasan. Praktik ini dinilai mencederai integritas lembaga penegak hukum serta merusak kepercayaan publik.
KPK Langsung Lakukan Penahanan
Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga pejabat Kejari HSU tersebut. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Para tersangka ditahan untuk masa awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Mereka akan menjalani penahanan di rumah tahanan KPK.
Pasal Berat Menanti Para Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002.
Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan serta Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berlanjut. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Tamparan Keras bagi Institusi Penegak Hukum
Penetapan tersangka ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan. Di saat aparat penegak hukum dituntut menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, justru muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dari pejabat internal.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa KPK tidak pandang bulu. Siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan, termasuk aparat penegak hukum, akan diproses sesuai hukum. Kini publik menanti, sejauh mana kasus ini akan dikembangkan dan siapa saja pihak lain yang berpotensi terseret. Apakah ini akan membuka tabir praktik serupa di daerah lain?
Sumber: Detik.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







