• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Tetapkan Kajari HSU dan Dua Kasi Jadi Tersangka

KPK menetapkan tiga pejabat Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap dinas pemerintah daerah.

musa by musa
20/12/2025
in Nasional
0
kpk
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan penegak hukum. Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan tiga pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah dinas di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Tiga Pejabat Kejari HSU Jadi Tersangka

KPK menetapkan Albertinus P. Napitupulu (APN) selaku Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Asis Budianto (ASB) selaku Kepala Seksi Intelijen, serta TAR yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa APN menjabat sebagai Kajari HSU sejak Agustus 2025 hingga saat ini. Sementara ASB dan TAR merupakan pejabat struktural aktif di Kejari HSU. Ketiganya diduga bersekongkol melakukan pemerasan terhadap dinas-dinas di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Diduga Lakukan Pemerasan terhadap Dinas Daerah

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kalimantan Selatan. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan Kepala Kejari HSU beserta pihak lain. Dugaan awal mengarah pada praktik pemerasan dengan memanfaatkan jabatan dan kewenangan.

Modus yang digunakan diduga berkaitan dengan tekanan terhadap dinas-dinas daerah. Para tersangka disinyalir meminta sejumlah uang dengan dalih tertentu, yang berkaitan dengan urusan hukum maupun pengawasan. Praktik ini dinilai mencederai integritas lembaga penegak hukum serta merusak kepercayaan publik.

KPK Langsung Lakukan Penahanan

Usai penetapan tersangka, KPK langsung melakukan penahanan terhadap ketiga pejabat Kejari HSU tersebut. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.

Para tersangka ditahan untuk masa awal selama 20 hari, terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Mereka akan menjalani penahanan di rumah tahanan KPK.

Pasal Berat Menanti Para Tersangka

Dalam perkara ini, KPK menjerat para tersangka dengan pasal-pasal berat. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2002.

Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penyertaan serta Pasal 64 KUHP terkait perbuatan berlanjut. Ancaman hukuman dari pasal-pasal tersebut mencakup pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.

Tamparan Keras bagi Institusi Penegak Hukum

Penetapan tersangka ini menjadi tamparan keras bagi institusi kejaksaan. Di saat aparat penegak hukum dituntut menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, justru muncul dugaan penyalahgunaan wewenang dari pejabat internal.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa KPK tidak pandang bulu. Siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan, termasuk aparat penegak hukum, akan diproses sesuai hukum. Kini publik menanti, sejauh mana kasus ini akan dikembangkan dan siapa saja pihak lain yang berpotensi terseret. Apakah ini akan membuka tabir praktik serupa di daerah lain?

Sumber: Detik.com

Baca Juga:

Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos

 

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

5 Skandal Hakim Terbesar di Indonesia! Bisakah Prabowo Bersihkan Peradilan?

Tags: #KPK #KejariHSU #Pemerasan #PenegakHukum #Korupsi #KalimantanSelatan #Hukum #jurnalpelopor
Previous Post

Champione! Timnas Futsal Rayakan Emas SEA Games 2025

Next Post

OTT Kajari dan Kasi Intel HSU, Kejagung Beri Penjelasan

musa

musa

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
mark-up
Nasional

Prabowo Murka, Bongkar Dugaan Mark-Up Energi

13/01/2026
banjir
Nasional

Banjir Rendam Jakarta, Sejumlah Ruas Tol Macet Panjang

13/01/2026
balikpapan
Nasional

RDMP Balikpapan Beroperasi, Impor Solar Ditarget Nol

13/01/2026
ronald
Nasional

Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto

12/01/2026
Next Post
OTT Kajari dan Kasi Intel HSU, Kejagung Beri Penjelasan

OTT Kajari dan Kasi Intel HSU, Kejagung Beri Penjelasan

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.