• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kabar Baik untuk Buruh! MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja

musa by musa
02/11/2024
in Nasional
0
Kabar Baik untuk Buruh! MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja

Foto: Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (CNBC Indonesia)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2024) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja yang menuntut keadilan bagi para buruh Indonesia.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan menguji konstitusionalitas 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang meliputi ketentuan terkait tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

Dilansir dari Liputan6, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, mengapresiasi keputusan MK yang menurutnya membawa angin segar bagi buruh, terutama pada aspek penetapan kembali upah minimum sektoral.

“Putusan MK ada beberapa yang memang baik untuk buruh soal Upah Minimum Sektoral yang dihidupkan kembali. Jadi sektor-sektor tertentu dipatok tinggi seperti otomotif, kimia, energi, dan perkebunan itu revenue besar kenapa upahnya harus dipatok UMR,” kata Jumhur kepada, Jumat (1/11/2024).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menambahkan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada. Dengan suara bulat dari sembilan hakim MK, para buruh merasa didengar dan dihormati. Said juga meminta DPR dan pemerintah untuk segera menyusun UU ketenagakerjaan yang baru dalam kurun waktu dua tahun, sesuai amanat MK.

Dalam putusannya, MK tidak hanya mengabulkan sebagian permohonan tetapi juga memberikan perintah agar UU ketenagakerjaan yang baru disusun secara terpisah dari UU Cipta Kerja. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan seimbang antara buruh dan pengusaha.

Previous Post

Jaminan Kesehatan Nasional: Perlindungan untuk 800 Karyawan dan Keluarga di Pabrik Evie Christina Bojonegoro

Next Post

Perubahan Mendadak! Debat Pilkada Bojonegoro Cabup 01 dan 02 Diundur

musa

musa

Related Posts

prabowo
Nasional

Soal Laporan Palsu, Prabowo: Jangan Coba Main-main!

12/03/2026
sppg
Nasional

1.512 SPPG Disetop, DPR Nilai Pemerintah Serius Benahi MBG

12/03/2026
haji
Nasional

Kasus Kuota Haji, KPK Hentikan Pencekalan Pemilik Maktour.

20/02/2026
makan bergizi gratis
Nasional

Mitra Makan Bergizi Gratis Diguyur Insentif Rp 6 Juta Sehari.

20/02/2026
jcc
Nasional

Batik Miliaran di JCC Hilang! Polisi Akhirnya Tangkap 3 Pelaku.

17/02/2026
Lucky
Nasional

Lucky Widja Element Berpulang, Kenangan Lagu Tak Terlupakan

26/01/2026
Next Post

Perubahan Mendadak! Debat Pilkada Bojonegoro Cabup 01 dan 02 Diundur

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.