• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

Kabar Baik untuk Buruh! MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja

musa by musa
02/11/2024
in Nasional
0
Kabar Baik untuk Buruh! MK Kabulkan Sebagian Uji Materi UU Cipta Kerja

Foto: Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (CNBC Indonesia)

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (31/10/2024) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Permohonan ini diajukan oleh Partai Buruh dan sejumlah serikat pekerja yang menuntut keadilan bagi para buruh Indonesia.

Dalam putusan tersebut, MK memutuskan menguji konstitusionalitas 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang meliputi ketentuan terkait tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, cuti, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pesangon.

Dilansir dari Liputan6, Ketua Umum DPP Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Mohammad Jumhur Hidayat, mengapresiasi keputusan MK yang menurutnya membawa angin segar bagi buruh, terutama pada aspek penetapan kembali upah minimum sektoral.

“Putusan MK ada beberapa yang memang baik untuk buruh soal Upah Minimum Sektoral yang dihidupkan kembali. Jadi sektor-sektor tertentu dipatok tinggi seperti otomotif, kimia, energi, dan perkebunan itu revenue besar kenapa upahnya harus dipatok UMR,” kata Jumhur kepada, Jumat (1/11/2024).

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menambahkan bahwa keputusan ini menunjukkan bahwa keadilan masih ada. Dengan suara bulat dari sembilan hakim MK, para buruh merasa didengar dan dihormati. Said juga meminta DPR dan pemerintah untuk segera menyusun UU ketenagakerjaan yang baru dalam kurun waktu dua tahun, sesuai amanat MK.

Dalam putusannya, MK tidak hanya mengabulkan sebagian permohonan tetapi juga memberikan perintah agar UU ketenagakerjaan yang baru disusun secara terpisah dari UU Cipta Kerja. Hal ini diharapkan mampu mewujudkan sistem ketenagakerjaan yang lebih adil dan seimbang antara buruh dan pengusaha.

Previous Post

Jaminan Kesehatan Nasional: Perlindungan untuk 800 Karyawan dan Keluarga di Pabrik Evie Christina Bojonegoro

Next Post

Perubahan Mendadak! Debat Pilkada Bojonegoro Cabup 01 dan 02 Diundur

musa

musa

Related Posts

bapenda
Nasional

Kebakaran Melanda Gedung Bapenda DKI, 30 Damkar Dikerahkan

08/08/2026
bps
Nasional

BPS: Jemaah Haji RI Habiskan Hampir Rp2 Triliun untuk ini

07/08/2026
keracunan
Nasional

Sudaryono Beberkan Penyebab Dugaan Keracunan MBG di Papua

07/08/2026
ibu
Nasional

Viral! Tak Puas Dengan Hasil Foto, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung

06/08/2026
bank
Nasional

Baru Ambil Uang Dari Bank, Rp30 Juta Raib Dibegal

06/08/2026
korupsi
Nasional

Tak Bisa Asal Copot, Tito Jelaskan Aturan Kepala Daerah Korupsi

06/08/2026
Next Post

Perubahan Mendadak! Debat Pilkada Bojonegoro Cabup 01 dan 02 Diundur

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.