Jurnal Pelopor – Langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali menuai sorotan. Ia meneken Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian.
Masalahnya, aturan ini justru terbit setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun.
Putusan MK yang Masih Hangat
MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 pada 13 November 2025 menyatakan bahwa anggota Polri harus pensiun atau berhenti jika ingin menjabat di institusi sipil.
Putusan ini menegaskan batas tegas antara jabatan kepolisian dan jabatan sipil demi menjaga prinsip negara hukum dan profesionalisme aparat.
Perpol Terbit Kurang dari Sebulan
Namun, hanya berselang kurang dari sebulan, tepatnya 9 Desember 2025, Kapolri menandatangani Perpol 10/2025. Aturan ini justru membuka pintu bagi polisi aktif untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga negara.
Langkah tersebut langsung memicu kritik karena dinilai mengabaikan putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Daftar 17 Kementerian dan Lembaga
Dalam Perpol tersebut, polisi aktif dapat ditempatkan di:
- Kemenko Politik dan Keamanan
- Kementerian ESDM
- Kementerian Hukum
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Kementerian Kehutanan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
- Kementerian ATR/BPN
- Lembaga Ketahanan Nasional
- Otoritas Jasa Keuangan
- PPATK
- Badan Narkotika Nasional
- BNPT
- BIN
- BSSN
- Komisi Pemberantasan Korupsi
Daftar ini dinilai luas dan mencakup sektor strategis negara.
Mahfud MD: Bertentangan dengan Konstitusi
Profesor hukum tata negara Mahfud MD secara tegas menyebut Perpol 10/2025 bertentangan dengan putusan MK.
Menurut Mahfud, putusan MK telah menghapus seluruh mekanisme penugasan anggota Polri ke jabatan sipil tanpa pensiun.
“Tidak ada lagi alasan penugasan dari Kapolri. Anggota Polri harus pensiun atau berhenti,” tegas Mahfud.
Dinilai Tak Punya Dasar Hukum
Mahfud juga menilai Perpol tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam UU ASN, pengisian jabatan ASN oleh polisi aktif harus diatur dalam UU Polri.
Sementara itu, UU Polri tidak pernah mencantumkan daftar kementerian atau lembaga sipil yang boleh diisi oleh polisi aktif. Hal ini berbeda dengan UU TNI, yang secara eksplisit menyebut 14 jabatan sipil tertentu.
“Perpol ini tidak punya dasar hukum dan tidak konstitusional,” ujar Mahfud.
Analogi Profesi Sipil
Mahfud menegaskan bahwa meski Polri kini berstatus institusi sipil, hal itu bukan alasan untuk masuk ke semua jabatan sipil.
Ia memberi analogi sederhana:
dokter tidak bisa menjadi jaksa, dosen tidak bisa menjadi jaksa, dan jaksa juga tidak bisa menjadi dokter.
Semua jabatan harus sesuai dengan bidang profesi dan kompetensi.
Dinilai Membangkang Putusan MK
Nada serupa datang dari Syamsul Jahidin, advokat sekaligus penggugat UU Polri dalam perkara di MK. Ia menilai penerbitan Perpol 10/2025 sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap MK.
Menurutnya, jika putusan MK diabaikan, maka wibawa konstitusi dan supremasi hukum ikut dipertaruhkan.
Isu Lama, Dampak Baru
Polemi kembalinya polisi aktif ke jabatan sipil bukan isu baru. Namun, terbitnya Perpol ini membuat persoalan tersebut kembali menguat di ruang publik.
Sumber: Kompas.com
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







