• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini
No Result
View All Result
Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya
No Result
View All Result
Home Nasional

3 Mobil Dibakar, Polisi Tetapkan Tersangka dari Ormas TS!

Polisi tetapkan tersangka pembakaran mobil dinas di Depok, simpatisan ormas TS diduga terlibat, bukti video menguatkan.

musa by musa
23/04/2025
in Nasional
0
polisi

Dok. Detik.com

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jurnal Pelopor – Kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran tiga mobil dinas polisi yang terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pada Jumat dini hari, 18 April 2025. Tersangka merupakan simpatisan dari ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS.

Hal ini dikonfirmasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) setelah meninjau langsung lokasi kejadian bersama Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, pada Minggu, 20 April 2025.

Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan Saksi

Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan rekaman video yang memperkuat bukti pembakaran.

“Sudah ada penetapan tersangka. Beberapa pihak juga dipanggil terkait obstruction of justice dan kekerasan terhadap aparat. Semua sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya,” ujar Anam, Senin, 21 April 2025.

Penegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan

Anam menegaskan bahwa hukum tidak boleh kalah dengan siapa pun, termasuk oleh ormas yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan. Ia meminta aparat bertindak tegas dan memberi sanksi lebih berat terhadap pelaku.

“Penegakan hukum adalah fondasi kepastian hukum. Terutama jika sudah melibatkan kekerasan, maka harus diberi pemberatan sanksi,” tegasnya.

Warga Dihimbau Kooperatif

Kompolnas juga meminta masyarakat, terutama yang berada di lokasi saat kejadian, untuk memberikan keterangan kepada kepolisian. Anam mengingatkan, bekerja sama dengan penyidik akan mempercepat pengungkapan kasus.

“Agar kasus ini segera tuntas dan terang benderang, lebih baik mereka yang terlibat datang dan bersikap kooperatif. Jika tidak, ada risiko sanksi yang lebih berat,” lanjutnya.

Kronologi Kerusuhan

Peristiwa ini bermula saat polisi hendak menangkap TS, tokoh ormas setempat, atas dua laporan polisi. Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan 335 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.

Namun, penangkapan yang dilakukan polisi sekitar pukul 01.30 WIB mendapat perlawanan dari warga. Mereka tidak terima karena TS dianggap sebagai tokoh masyarakat. Kerusuhan pun pecah dan berujung pada pembakaran tiga mobil polisi serta tergulingnya satu unit mobil lainnya.

Polisi Akan Prosedural

Polda Metro Jaya menegaskan tetap akan menjalankan penegakan hukum secara prosedural. Semua pihak yang terbukti menghalangi proses hukum akan ditindak, termasuk mereka yang melakukan kekerasan dan pembakaran kendaraan dinas polisi.

Kasus ini masih terus didalami oleh aparat. Penelusuran terhadap pelaku lainnya juga sedang dilakukan.

Sumber: MetroTV

Baca Juga:

Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Saksikan berita lainnya:

Reformasi atau Langkah Mundur? Pengesahan RUU TNI 2025

Demo Besar Tolak Revisi UU TNI: Apa Dampaknya bagi Demokrasi Indonesia?

Tags: #Depok #PembakaranMobil #OrmasTS #Kepolisian #Kompolnas #PoldaMetroJaya #Kriminalitas #Indonesia #Prabowo #JurnalPelopor
Previous Post

Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon

Next Post

MA Mutasi 199 Hakim, Nama Hakim Kasus Harvey Ikut Tergeser!

musa

musa

Related Posts

kpk
Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang saat Geledah Kantor Ditjen Pajak

14/01/2026
dana haji
Nasional

KPK Buka Dugaan Dana Haji Mengalir ke Elite PBNU

14/01/2026
mark-up
Nasional

Prabowo Murka, Bongkar Dugaan Mark-Up Energi

13/01/2026
banjir
Nasional

Banjir Rendam Jakarta, Sejumlah Ruas Tol Macet Panjang

13/01/2026
balikpapan
Nasional

RDMP Balikpapan Beroperasi, Impor Solar Ditarget Nol

13/01/2026
ronald
Nasional

Timothy Ronald Terseret Laporan Dugaan Penipuan Kripto

12/01/2026
Next Post
ma

MA Mutasi 199 Hakim, Nama Hakim Kasus Harvey Ikut Tergeser!

Jurnal Pelopor | Pelopor Berita Terdepan dan Terpercaya

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Lokal Daerah
  • Redaksi
  • Olahraga
  • Opini

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.