Jurnal Pelopor – Kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus perusakan dan pembakaran tiga mobil dinas polisi yang terjadi di Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, pada Jumat dini hari, 18 April 2025. Tersangka merupakan simpatisan dari ketua organisasi masyarakat (ormas) berinisial TS.
Hal ini dikonfirmasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) setelah meninjau langsung lokasi kejadian bersama Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, pada Minggu, 20 April 2025.
Penetapan Tersangka Setelah Pemeriksaan Saksi
Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi di tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan rekaman video yang memperkuat bukti pembakaran.
“Sudah ada penetapan tersangka. Beberapa pihak juga dipanggil terkait obstruction of justice dan kekerasan terhadap aparat. Semua sedang diperiksa oleh Polda Metro Jaya,” ujar Anam, Senin, 21 April 2025.
Penegakan Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Tekanan
Anam menegaskan bahwa hukum tidak boleh kalah dengan siapa pun, termasuk oleh ormas yang berpotensi melakukan tindakan kekerasan. Ia meminta aparat bertindak tegas dan memberi sanksi lebih berat terhadap pelaku.
“Penegakan hukum adalah fondasi kepastian hukum. Terutama jika sudah melibatkan kekerasan, maka harus diberi pemberatan sanksi,” tegasnya.
Warga Dihimbau Kooperatif
Kompolnas juga meminta masyarakat, terutama yang berada di lokasi saat kejadian, untuk memberikan keterangan kepada kepolisian. Anam mengingatkan, bekerja sama dengan penyidik akan mempercepat pengungkapan kasus.
“Agar kasus ini segera tuntas dan terang benderang, lebih baik mereka yang terlibat datang dan bersikap kooperatif. Jika tidak, ada risiko sanksi yang lebih berat,” lanjutnya.
Kronologi Kerusuhan
Peristiwa ini bermula saat polisi hendak menangkap TS, tokoh ormas setempat, atas dua laporan polisi. Ia dilaporkan atas dugaan penganiayaan dan ancaman kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 dan 335 KUHP. Selain itu, ia juga dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Namun, penangkapan yang dilakukan polisi sekitar pukul 01.30 WIB mendapat perlawanan dari warga. Mereka tidak terima karena TS dianggap sebagai tokoh masyarakat. Kerusuhan pun pecah dan berujung pada pembakaran tiga mobil polisi serta tergulingnya satu unit mobil lainnya.
Polisi Akan Prosedural
Polda Metro Jaya menegaskan tetap akan menjalankan penegakan hukum secara prosedural. Semua pihak yang terbukti menghalangi proses hukum akan ditindak, termasuk mereka yang melakukan kekerasan dan pembakaran kendaraan dinas polisi.
Kasus ini masih terus didalami oleh aparat. Penelusuran terhadap pelaku lainnya juga sedang dilakukan.
Sumber: MetroTV
Baca Juga:
Tanpa Target Juara, Sukorejo FC Bikin Kejutan di Bali 7’s 2025!
Hari Bumi 2025: BKPRMI Galang Aksi Tanam 1 Juta Pohon
Saksikan berita lainnya:







