Jurnal Pelopor — Kepolisian Malaysia menangkap 11 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi perampokan bersenjata di wilayah Pulau Pinang. Penangkapan ini dilakukan melalui operasi khusus setelah aparat melakukan penyelidikan intensif terhadap kasus yang menyasar para pekerja asing di kawasan tersebut.
Operasi Gabungan dan Penangkapan
Kepala Kepolisian Pulau Pinang, Azizee Ismail, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan dalam operasi bertajuk Ops Rantau Kongsi. Operasi ini digelar di beberapa lokasi, termasuk Chemor di Perak serta Seberang Perai Tengah.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sembilan pria dan dua perempuan berusia antara 22 hingga 38 tahun. Penangkapan ini menjadi hasil dari pengintaian panjang yang dilakukan aparat untuk membongkar jaringan kejahatan tersebut.
Selain para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti perhiasan, telepon seluler, serta uang tunai sebesar 2.770 ringgit Malaysia atau sekitar Rp12 juta. Tak hanya itu, aparat menemukan senjata tajam berupa parang dan pisau, serta kabel pengikat yang diduga digunakan saat beraksi.
Sasar Pekerja Asing di Rumah Kongsi
Menurut Azizee, kelompok ini memiliki modus operandi yang cukup terorganisir. Mereka menyasar pekerja asing yang tinggal di rumah kongsi atau hunian sementara di lokasi proyek konstruksi.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan topeng dan senjata tajam untuk mengintimidasi korban. Mereka kemudian mengikat tangan dan kaki korban menggunakan kabel ties sebelum merampas barang berharga.
Aksi ini menimbulkan keresahan di kalangan pekerja migran, terutama karena dilakukan pada malam hari dengan cara yang cukup brutal.
Terlibat dalam Lima Kasus Perampokan
Dari hasil penyelidikan, polisi meyakini kelompok ini terlibat dalam sedikitnya lima kasus perampokan di wilayah Pulau Pinang. Salah satu kasus terjadi pada awal April 2026 dengan total kerugian mencapai 35.000 ringgit Malaysia.
Kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah, termasuk Seberang Perai Utara, Seberang Perai Tengah, dan Seberang Perai Selatan.
Proses Hukum Berlanjut
Seluruh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 395 dan 397 KUHP Malaysia terkait perampokan berkelompok dan penggunaan senjata.
Menariknya, hasil pemeriksaan menunjukkan hanya satu tersangka yang memiliki catatan pelanggaran sebelumnya, sementara lainnya tidak memiliki riwayat kriminal.
Kasus ini menjadi perhatian serius, tidak hanya bagi aparat Malaysia, tetapi juga bagi perlindungan WNI di luar negeri. Pertanyaannya, apakah kasus ini akan membuka jaringan yang lebih besar di balik aksi kejahatan lintas negara tersebut?
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:
https://youtu.be/Jg8rOFS8ahc?si=X_ER38dgG4saCX_v







