Jurnal Pelopor – Sebelas anggota Panitia Kerja (Panja) RUU RKUHAP resmi dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (17/11). Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penyusunan undang-undang sebagaimana diatur dalam UU MD3. Koalisi menilai pembahasan RKUHAP tidak memenuhi unsur partisipasi publik dan bahkan diduga mencatut nama sejumlah organisasi sipil dalam proses pembahasan.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, menjelaskan bahwa pihaknya memang pernah diundang audiensi pada Mei 2025, namun undangan tersebut belakangan dicatat sebagai bagian dari rapat dengar pendapat umum (RDPU). Menurutnya, hal itu tidak sesuai dengan esensi partisipasi publik karena audiensi tersebut tidak memberikan ruang masukan substantif terkait materi RKUHAP.
“Ya, di situ kami sampaikan berbagai substansi dan masukan, tetapi ternyata tidak ada perubahan hingga substansi yang bermasalah masih muncul. Karena itu kami melaporkan sebelas orang, pimpinan dan anggota Panja dari unsur DPR,” ucap Fadhil di kompleks parlemen.
Dalam laporan tersebut, sejumlah anggota Panja yang diadukan antara lain Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, Mohammad Rano Alfath (PKB), dan Sari Yuliati (Golkar). Nama lain yang turut dilaporkan yakni Safaruddin, Soedeson Tandra, Muhammad Rahul, Machfud Arifin, Hasbiallah Ilyas, Nasir Djamil, Endang Agustina, dan Hinca Pandjaitan.
Sementara itu, sederet organisasi yang tergabung dalam koalisi sipil meliputi YLBHI, LBHM, IJRS, LBH APIK, Lokataru Foundation, ILRC, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, hingga AJI.
Habiburokhman Bantah Tuduhan Pencatutan dan Sebut Kritik Terlambat
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan keheranannya atas kemunculan laporan tersebut. Menurutnya, klaim pencatutan dan minimnya partisipasi publik baru disampaikan setelah pembahasan tingkat pertama telah disahkan.
“Kami heran mengapa klaim tersebut baru muncul hari ini, 17 November 2025, atau empat hari setelah pembahasan tingkat pertama selesai,” ujar Habiburokhman.
Ia menegaskan bahwa tidak ada praktik pencatutan seperti yang dituduhkan. Justru, menurutnya, Komisi III berupaya mengakomodasi berbagai masukan masyarakat sipil selama proses pembahasan. Ia juga menilai koalisi seharusnya lebih aktif memberikan kritik sejak awal, bukan ketika RKUHAP sudah memasuki tahap final menuju pengesahan di Paripurna.
“Kami tegaskan, tidak ada catut-mencatut. Kami justru membuka ruang seluas-luasnya untuk masukan,” tegasnya.
Dinamika Pembahasan Berlanjut Menjelang Paripurna
Ketegangan antara DPR dan Koalisi Masyarakat Sipil ini muncul menjelang agenda Paripurna yang dijadwalkan mengesahkan RKUHAP sebagai undang-undang. Di saat yang sama, koalisi kembali mendesak DPR untuk menghentikan pembahasan karena dianggap cacat formil dan materil, terutama terkait minimnya perlindungan terhadap tersangka dan korban.
Meski kritik semakin deras, DPR tetap melanjutkan proses legislasi sesuai jadwal. Kini, MKD akan menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran etik dalam pembahasan RKUHAP.
Baca Juga:
Wow! Negara Komunis Ini Naikkan Tunjangan Guru Sampai 70%
Tren Baru! Brave Pink Hero Green Ramai Dipakai di Medsos
Saksikan berita lainnya:







